BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS untuk Seluruh Merchant

Fahmi Ahmad Burhan
30 Juni 2020, 22:20
biaya transaksi, merchant discount rate, transaksi nontunai, kode pembayaran standar BI, QRIS
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi. Hingga akhir Juni, tercatat 3,7 juta merchant telah menggunakan QRIS.

Bank Indonesia membebaskan biaya transaksi pembayaran nontunai menggunakan kode pembayaran standar atau Quick Response Code Indonesia Standard bagi merchant atau pedagang.  Biaya transaksi atau merchant discount rate QRIS sebelumnya ditetapkan sebesar 0,75%.

"Fee transaksi juga sementara ini dibikin nol persen. Tidak ada entry barrier," kata Direktur di Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ronggo Gundala Yudha alam video conference pada Selasa (30/6). 

Advertisement

Ronggo menjelaskan, transaksi merchant menurun selama Pandemi Corona. BI pun mencoba meringankan beban merchant dengan membebaskan biaya transaksi. 

(Baca: GoPay Ungkap 4 Tren Transaksi yang Diminati Selama Pandemi)

Adapun hingga akhir Juni, tercatat 3,7 juta merchant telah menggunakan QRIS. Mayoritas atau sebanyak 2,5 juta pengguna merupakan kelompok usaha mikro. Jumlah pengguna QRIS tersebut meningkat dari posisi awal Maret yang hanya mencapai 2,7 juta merchant dan pertengahan April yang mencapai 3,27 juta merchant.

Pembayaran menggunakan QRIS saat ini juga dapat dilakukan tanpa tatap muka. Pengguna tinggal memindai kode QR di ponselnya dan merchant cukup memantau transaksi dari QR yang sudah dipindai tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement