Pungut PPN Digital, Ditjen Pajak Bakal Contek Pengawasan Australia

Cindy Mutia Annur
1 Juli 2020, 06:00
ditjen pajak, pungutan PPN, ppn digital, pajak digital, pajak netflix, pajak spotify
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Ditjen Pajak telah menetapkan kriteria perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan PPN.

Kementerian Keuangan bakal segera memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% pada produk digital, seperti layanan streaming film Netflix dan musik Spotify. Direktorat Jenderal Pajak pun bakal menggunakan teknologi seperti yang dilakukan oleh Australia dan sejumlah negara untuk mengawasi pungutan pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya berupaya agar perusahaan layanan over the top atau OTT mau memungut dan menyetorkan PPN. Untuk itu, dibutuhkan teknologi untuk memantau pengawasannya lantaran bakal menyangkut banyak data.

Advertisement

"Kami ada metodologi seperti crawling data dan sebagainya. Ini kami banyak belajar dari beberapa negara yang sudah menerapkan, terutama Australia, bagaimana mereka menggunakannya," ujar Hestu dalam video conference, Selasa (30/6).

Hestu enggan merinci lebih lanjut bagaimana teknologi yang akan digunakan tersebut berjalan. Pihaknya masih berdiskusi dengan sejumlah perusahaan digital asing untuk membangun kepercayaan masyarakat agar mau membayar kewajiban pajak. "Kami yakin mereka akan patuh terkait kebijakan ini," ujar Hestu.

(Baca: Terikat Kesepakatan Pajak, RI Tak Bisa Tarik PPh Perusahaan Digital AS)

DJP sebelumnya telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per-12/PJ/2020 terkait  kriteria perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan PPN.  Dalam aturan tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas nilai transaksi, jumlah traffic, atau jumlah pengakses dari Indonesia.

"Penentuannya tidak memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha," katanya.

Kriteria perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan PPN antara lain, pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun, atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Lalu, perusahaan digital yang memiliki jumlah pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

(Baca: DJP Merilis Kriteria Perusahaan Digital yang Wajib Menyetorkan PPN)

DJP akan menunjuk perusahaan digital yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi ingin menyetorkan kewajiban pajaknya, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Bagi perusahaan digital yang telah ditunjuk, wajib memungut PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut ditetapkan sebesar 10%.

"Pemungutan tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan, atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya.

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement