Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas Bisnis Layanan Digital

Agustiyanti
26 November 2021, 00:36
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Dokumentasi AMSI
menekankan, peningkatan ruang digital di Indonesia Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen.

Pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut, adopsi interaksi digital di masa pandemi mencapai 58% pada Juli 2020, melesat dibandingkan 2017 yang hanya mencapai 20%. 

"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis (25/11).

Ia menekankan, peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lain seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media dalam menggodok beleid tersebut. Johny mengatakan kolaborasi ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju. "Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat," katanya.

Di forum yang sama, Ads Privacy Lead Google Asia Pacific Mike Katayama menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo. Menurut Mike, regulasi yang baik dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis. Untuk itu, menurut dia, pelaku industri harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan menghargai privasi data.

"Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standar baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama," kata Mike dalam sesi kedua IDC bertema "Era Baru Digital Advertising Pasca Regulasi Perlindungan Data"

Pada sesi yang sama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah mengatakan, keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Menurutnya, data analytical sangat bermanfaat bagi pemerintah.Namun di sisi lain perlindungan data peribadi perlu diatur sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...