Banyak yang Tutup, Ini Daftar Terbaru 103 Fintech Pinjol Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 103 penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) terdaftar yang semuanya sudah berizin. Analis memperkirakan jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) masih akan terus menyusut pada tahun ini.
Berdasarkan laporan terbaru dari OJK, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Kemudian, satu penyelenggara fintech lending membatalkan tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Kas Wagon Indonesia.
OJK menyebut alasan pembatalan tanda daftar karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," demikian dikutip dari laporan OJK pada akhir pekan lalu (7/1).
Sejak tahun lalu, jumlah fintech lending terus menyusut. Berdasarkan data OJK, jumlah fintech lending pada 10 Januari 2021 mencapai 149 penyelenggara. Dengan demikian, terdapat 46 fintech lending sejak awal tahun lalu yang mengembalikan tanda daftarnya.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, alasan berkurangnya jumlah fintech karena ketidakmampuan menjalankan operasional. Puluhan fintech lending mengembalikan tanda daftar yaitu karena sistem elektronik yang kurang andal.
Sistem elektronik yang kurang andal, menurut dia, membuat penyelenggara fintech lending tidak mampu memroses perjanjian atau underwriting secara baik. Sistem yang digunakan juga tak dapat menghasilkan penilaian kredit secara akurat. Padahal, Bambang menilai bahwa kekuatan fintech lending terletak pada pemanfaatan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mahadata (big data).
Selain itu, pengembalian tanda daftar juga karena kekurangan permodalan yang dihadapi fintech lending. Puluhan penyelenggara fintech lending dinilai tidak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. "Banyak penyelenggara bermodal kecil," kata Bambang kepada Katadata.co.id pada September tahun lalu.
Dalam tiga tahun beroperasi, mayoritas penyelenggara fintech lending belum mampu menghasilkan laba sehingga modalnya terus tergerus.
Para penyelenggara juga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan. Di samping itu, OJK menambah sejumlah persyaratan, seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor hingga ekuitas minimum.
Penambahan persyaratan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan POJK Nomor 77.
Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan, jumlah fintech lending berkurang lagi tahun depan. “Akan ada banyak konsolidasi," kata dia dua pekan lalu (23/12).
Menurutnya, banyak startup fintech lending yang tidak bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau kredit macet. Alhasil, penyelenggara kemungkinan besar akan tutup buku.
Berikut daftar 103 fintech pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin:
-
Duha SYARIAH
-
KLIK KAMI
-
TrustIQ
-
Cairin
-
SOLUSIKU
-
ModalRakyat
-
Pintek
-
Kredinesia
-
Dhanapala
-
360 KREDI
-
lumbungdana
-
cicil
-
Pinjam Gampang
-
klikUMKM
-
Cashcepat
-
BATUMBU
-
DANA SYARIAH
-
PinjamDuit
-
UangMe
-
FinPlus
-
PINJAM YUK
-
EASYCASH
-
DANAMERDEKA
-
Singa
-
Danakini
-
AwanTunai
-
ALAMI
-
Pinjam Modal
-
Taralite
-
DanaRupiah
-
Pinjamwinwin
-
JULO
-
Indodana
-
CROWDO
-
RUPIAH CEPAT
-
FINTAG
-
KREDITPRO
-
ESTA KAPITAL FINTEK
-
AdaKami
-
MEKAR
-
pohondana
-
KoinP2P
-
PinjamanGO
-
Ammana.id
-
Akseleran
-
KlikA2C
-
Finmas
-
Maucash
-
Kredit Pintar
-
KTA KILAT
-
modalku
-
UANGTEMAN
-
TOKO MODAL
-
KIMO
-
DOMPET Kilat
-
amartha
-
investree
-
Danamas
-
Invoila
-
Sanders One Stop Solution
-
DanaBagus
-
UKU
-
KREDITO
-
AdaPundi
-
Lentera Dana Nusantara
-
Modal Nasional
-
Komunal
-
Restock.ID
-
TaniFund
-
Ringan
-
Avantee
-
Gradana
-
Danacita
-
IKI Modal
-
Ivoji
-
Indofund.id
-
iGrow
-
Danai.id
-
DUMI
-
LAHAN SIKAM
-
qazwa.id
-
KrediFazz
-
Doeku
-
Aktivaku
-
Danain
-
Indosaku
-
Jembatan Emas
-
EDUFUND
-
GandengTangan
-
PAPITUPI SYARIAH
-
BantuSaku
-
danabijak
-
Danafix
-
AdaModal
-
SamaKita
-
KawanCicil
-
CROWDE
-
KlikCair
-
ETHIS
-
SAMIR
-
UATAS
-
Asetku
-
Findaya