Twitter Bayar Denda Rp 2,1 T Akibat Penyalahgunaan Data Pengguna

Agustiyanti
26 Mei 2022, 12:23
Twitter, media sosial, perlindungan data
Reuters
Ilustrasi. Twitter menghasilkan US$ 5 miliar pada tahun lalu.

Twitter setuju membayar denda yang dijatuhkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Perdagangan sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,1 trilliun terkait pelanggaran privasi data pengguna. Twitter dianggap menyalahgunakan data berupa nomer kontak pengguna untuk tujuan iklan, alih-alih keamanan akun seperti yang dijelaskan kepada pengguna. 

Mengutip Reuters, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Twitter telah menyalahgunakan data pengguna dalam rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019. Menurut dokumen tersebut, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email pengguna untuk mengamankan akun mereka. 

"Twitter gagal mengungkapkan bahwa mereka juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," demikian tertulis dalam dokumen pengadilan yang membahas tuntutan itu seperti dikutip Kamis (26/5). 

Selain membayarkan denda, Twitter juga harus meningkatkan kepatuhan dalam memastikan keamanan data pengguna. 

Kepala privasi Twitter Damien Kieran dalam pernyataannya mengatakan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah yang diambil Twitter dan para agensi iklan untuk melakukan pembaruan operasional. Ia juga berjanji untuk meningkatkan program perlindungan privasi dan keamanan pengguna.  Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan.

Miliarder Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga US$ 44 miliar dolar AS pun berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...