Kredit Macet Fintech Tinggi, OJK Lihat Belum Perlu Aturan Baru

Lenny Septiani
14 Desember 2022, 09:15
Tanifund, fintech, OJK, kredit macet
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK mulai melakukan pengawasan khusus kepada TaniFund seiring kredit macet yang tinggi di fintech tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau 22 fintech lending, salah satunya startup TaniFund yang memiliki kredit macet tinggi dengan tingkat wanprestasi pengembalian (TWP) 90 hari mencapai 64%. Meski demikian, OJK belum berminat membuat aturan baru terkait masalah yang ditimbulkan sejumlah fintech tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, bisnis fintech lending telah diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Menurut dia, aturan tersebut telah mengutur dengan ketat bisnis perusahaan-perusahaan teknologi yang terkait dengan layanan pendanaan.

Advertisement

"Aturan tersebut sudah cukup ketat, termasuk terkait pengaturan untuk meningkatkan permodalan hingga Rp 12 miliar," ujar Ogi ditemui di Semarang, Selasa (13/12).

Adapun Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur pembatasan penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) institusi seperti bank, melalui pinjol, serta minimal modal yang disetor.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan, pihaknya telah meminta fintech yang mengalami masalah kredit macet tinggi, seperti Tani Fund untuk membuat action plan. OJK juga telah melakukan pengawasan khusus terhadap fintech tersebut. 

"Kami sekarang masuk, tim on set,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta di Yogyakarta, Senin (12/12).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement