Pemerintah Bidik Rp 2 Triliun dari Penjualan Sukuk Hijau Ritel ST007

Agatha Olivia Victoria
4 November 2020, 14:13
utang pemerintah, sukuk ritel, green sukuk ritel, investasi hijau
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah menargetkan dapat menghimpun dana Rp 2 triliun melalui penerbitan green sukuk ritel.

Pemerintah resmi meluncurkan green sukuk ritel seri ST007 dengan kupon 5,5% yang kan digunakan untuk pembangunan ramah lingkungan. Melalui penerbitan sukuk ritel ini, pemerintah menargetkan dapat meraup dana Rp 2 triliun. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pembangunan bersifat hijau merupakan salah satu fitur sukuk ritel yang hanya dimiliki Indonesia dan tidak ada di negara lain. "Jadi investor ikut berpartisipasi langsung membangun negeri," kata Luky dalam peluncuran ST007, Rabu (4/11).

Luky menyebut target dana yang dihimpun melalui penerbitan ST0077 sebesar Rp 2 triliun. Adapun kupon ST007 ditetapkan mengambang dengan imbalan minimal atau floating with floor dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Untuk periode pertama yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2021 dan tanggal 10 Februari 2021 berlaku kupon sebesar 5,5%.

Tingkat kupon untuk periode tiga bulan pertama sebesar 5,5% tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal. Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo pada 2022.

Dengan demikian, jika BI menurunkan bunga acuan, kupon tak akan berubah. Sementara saat bank sentral menaikan bunga, imbalan akan naik sesuai perhitungan tingkat bunga acuan ditambah spread yang ditetapkan sebesar 150 basis poin. Pembayaran kupon dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Masa penawaran dibuka sejak hari ini, Rabu (4/11) mulai pukul 09.00 WIB. Kemudian, akan ditutup pada 25 November 2020 pukul 10.00 WIB.

ST007 berbentuk tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, dan tidak dapat dilikuidasi atau dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Periode penyampaian minat early redemption yakni pada 26 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB hingga 4 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan nilai maksimal 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.

Adapun sukuk ritel itu akan jatuh tempo pada 10 November 2022. Investor bisa memesan ST007 mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar. Underlying asset penerbitan sukuk ini merupakan barang milik negara dan proyek APBN tahun 2020 termasuk green asset dengan akad wakalah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...