Tarif Minimal Pajak Karbon Rp 30 per Kg Dinilai Terlalu Rendah

Agustiyanti
9 Oktober 2021, 13:16
PLTU, pajak karbon, ruu hpp, energi baru terbarukan
Katadata/Ratri Kartika
Ilustrasi PLTU. Pajak karbon akan mulai diberlakukan secara terbatas pada PLTU batu bara.

Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis (7/10) untuk pertama kalınya mengatur tarif karbon minimal Rp 30 per kilogram karbon CO2e. Lembaga Swadaya Masyarakat yang Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat, Prakarsa menilai kebijakan ini sebagai kemajnan tetapi tarif yang dipatok terlalu rendah. 

“Aturan baru tentang pengenaan pajak karbon yang akan mulai berlaku 1 April 2022 merupakan salah satu bukti konkrit komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak emisi CO2. Namun, jika kita perhatikan lebih mendalam, kebijakan ini masih belum ideal” kata Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan dalam siaran pers, Jumat (8/10). 

Advertisement

Ia menjelaskan, kebijakan pajak karbon merupakan angin segar dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Pemerintah akan kesulitan memenuhi target ratifikasi Perjanjian Paris 2015 jika hanya mengandalkan upaya meningkatkan porsi bauran energi baru terbarukan dengan target 23% pada 2025.

Maftuchan mencontohkan, angka capaian bauran EBT pada 2020 sekitar 11%. Meski ada peningkatan jika dibandingkan 2015 yang baru 5%, kenaikannya hanya mencapai sekitar 1% per tahun

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement