Pengusaha Tolak Rencana Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Februari 2023, 07:00
PLTS atap, revisi aturan PLTS atap, revisi permen PLTS atap
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Ilustrasi. Jumlah pelanggan PLTS atap mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas 77,60 MWp hingga November 2022.

Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia atau Perplatsi menolak rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Mereka menilai, revisi dari regulasi pemasangan PLTS atap itu justru dapat memperlambat pertumbuhan instalasi PLTS atap domestik, khususnya bagi sektor pemasangan rumah tangga.

Ketua Umum Perplatsi, I Gusti Ngurah Erlangga, mengatakan, revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga. Hal tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya harga investasi di atas kemauan membayar pelanggan.

Advertisement

Menurut Erlangga, revisi aturan tersebut akan berdampak pada penghapusan net-metering dan sistem kuota. Ini dapat berdampak pada pemasangan PLTS atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis.

"Ini akan memengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi Permen ESDM 26," ujar Erlangga dalam siaran pers pada Selasa (14/2).

Kondisi tersebut pun dapat menganggu rencana pemerintah yang menargetkan pengembangan PLTS sebesar 3,61 giga watt (GW) hingga 2025. Pada sepanjang tahun lalu, rata-rata kenaikan penggunaan PLTS atap per bulan mencapai 2,4 MW dan 138 pelanggan.

Hingga November 2022, jumlah pelanggan PLTS atap mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas 77,60 MWp. Mayoritas pelanggan berasal dari golongan rumah tangga sejumlah 4.772 pelanggan. Kendati demikian, total kapasitas paling tinggi tetap berasal dari pelanggan industri yakni 33,2 MWp.

Erlangga juga menyayangkan materi penghilangan net-metering dalam rencana revisi Permen tersebut. Menurutnya, pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menurunkan nilai ekspornya, bukan menghilangkan sama sekal jika  porsi net-metering oleh PLN terkait dengan nilai ekspornya sebesar 100%,

Perplatsi juga menyoroti adanya sistem kuota sebagai celah PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Sistem kuota dalam rancangan revisi aturan saat ini akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak perusahaan PLN yang masuk ke bisnis PLTS atap dengan pengembang swasta.

Selain itu, menurut dia, rencana revisi Permen ESDM nomor 26 tahun 2021 dapat memengaruhi nasib ribuan pekerja di perusahaan pemasang PLTS yang terancam dirumahkan karena minat pelanggan listrik rumah tangga untuk memasang PLTS atap kian merosot. Sejak adanya pembatasan pemasangan PLTS atap di tahun lalu, bisnis instalasi PLTS atap skala kecil terpangkas 80%.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement