Beredar Dokumen Analisis Dampak Corona ke Perbankan, OJK: Itu Hoaks
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai kabar bohong atau hoaks terkait sektor keuangan di tengah pandemi virus corona. OJK pun membantah dokumen analisis pengaruh pandemi corona terhadap perbankan yang beredar di publik.
"Dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (16/4).
OJK tak memerinci informasi yang termuat dalam dokumen hoaks tersebut. Adapun sejak bulan lalu, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
"Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah untuk tetap menopang sektor riil dan kinerja perbankan," kata Anto.
(Baca: Menakar Efektivitas Injeksi BI Untuk Likuiditas Perbankan)
Relaksasi juga ditopang oleh kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam kolektabilitas 1 atau masih dalam kategori lancar dan tidak diperlukan tambahan CKPN.