Skenario Terberat Pandemi Corona, 8 Bank Berpotensi Gagal

Agustiyanti
9 April 2020, 18:09
stress test bank, lps, pandemi corona, bank gagal, lembaga penjamin simpanan, virus corona, covid-19
Arief Kamaludin (Katadata)
LPS mengaku aset yang dimiliki saat ini hanya dapat menangani likuidasi atau penyelamatan empat hingga lima bank kecil.

Lembaga Penjamin Simpanan telah melakukan simulasi atau stress test terhadap kondisi perbankan dengan menggunakan skenario dampak pandemi corona yang telah dibuat pemerintah. Dalam skenario berat, delapan bank berpotensi membutuhkan penanganan LPS.

"Kami sudah pernah melakukan simulasi stress test, kalau skenario berat yang ditetapkan pemerintah terjadi, kami pernah menghitung ada delapan bank yang berpotensi dengan kriteria yang ada," ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (9/4).

Lana menjelaskan kebutuhan dana untuk penanganan bank gagal akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing bank saat diserahkan OJK kepada LPS. Jika bank diserahkan dalam kondisi buruk, dana yang dibutuhkan akan semakin besar.

"Karena itu, kebijakan OJK untuk merger paksa kalau dapat dilakukan di awal, tentu akan membantu keuangan LPS," ungkap Lana.

Keterlibatan LPS dalam penagangan bank saat sudah masuk dalam pengawasan intensif juga akan sangat membantu. LPS juga dapat memilih metode resolusi paling murah dalam penanganan bank gagal tersebut.

Sesuai UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS saat ini memiliki tiga metode penyelamatan bank, yakni penyertaan modal sementara, purchase and asssumption, dan bridge bank. Purchase and assumption merupakan metode resolusi penanganan bank gagal dimana pembeli (assuming bank) membeli sebagian atau seluruh aset bank gagal, serta mengambilalih sebagian atau seluruh kewajiban bank.

(Baca: Perbankan di Bawah Bayang-bayang Krisis Imbas Pandemi Corona)

Adapun pada metode bridge bank, LPS mendirikan bank baru guna menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani untuk selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, Perppu No 1 Tahun 2020 Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona mengatur koordinasi yang lebih erat antara LPS dengan OJK. Selain pertukaran informasi, keduanya dapat melakuan audit bersaa terkait kondisi bank, bahkan sebelum masuk dalam pengawasan intensif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...