Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Dukung Pembatasan Sosial
PT Bank Mandiri Tbk menaikkan batas maksimal atau limit harian dana yang dapat ditransfer melalui transaksi secara online. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar guna menekan penyebaran virus corona.
Limit transfer antarrekening Mandiri dan antarbank naik dari Rp 100 juta meningkat menjadi Rp 200 juta. Namun, untuk transfer antarbank, dibatasi limit per transaksi sebesar Rp 50 juta.
Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis. Limit tansfer antarbank melalui fasilitas tersebut naik dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sementara jika menggunakan sistem kliring nasional, limit transfer antarbank dapat mencapai hingga Rp 1 miliar dan transaksi pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.
(Baca: Waspada, Marak Penipuan Masker Bedah Lewat GoPay dan OVO)
Sementara nasabah pengguna Mandiri Cash Management sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan hanya dengan mengakses fitur setting limit di aplikasi tersebut.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan, kebijakan ini berlaku efektif sejak hari ini (30/3). Dengan kebijakan tersebut, nasabah yang ingin melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri.
"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail," ujar Hery dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
(Baca: MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona)
Sebelumnya, Bank Mandiri telah memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis Corona. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok /bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.
Sedangkan, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.
"Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," kata Hery.