Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Hand Sanitizer

Agatha Olivia Victoria
19 Maret 2020, 11:43
hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, virus corona, pandemi corona, bea cukai, cukai ethil alcohol
ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/agr/hp.
Ilustrasi pembuatan hand sanitizer. Cukai ethil alkohol menjadi bahan utama pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik guna mencegah penyebaran virus corona.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Pembebasan cukai ini bagian dari upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai. Namun, pengajuan tersebut harus berdasarkan pesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan Covid-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Heru dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/3).

(Baca: Jokowi Minta Pemeriksaan Corona dengan Rapid Test dan Skala Besar)

Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, pembebebasan akan diberikan  dengan syarat surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...