Hadapi Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Obat hingga Bahan Vaksin

Rizky Alika
13 Maret 2020, 17:44
bebas bea masuk, virus corona, obat, vaksin, alat kesehatan, sri mulyani, virus corona, pandemi virus corona
ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyediakan dana Rp 1 triliun untuk menangani masalah kesehatan dan pencegahan virus corona di Indonesia.

Pemerintah membebaskan bea masuk untuk impor obat-obatan dan alat kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, obat dan alat kesehatan tersebut terutama yang berkaitan dengan kebutuhan untuk menghadapi virus corona.

"Ini termasuk untuk pembebasan bagi rumah sakit yang harus melakukan impor obat dan alat kesehatan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan penelitian dan pengembangan vaksin virus corona. "Termasuk bahan untuk membuat anti virus," ujar dia.

Pembebasan bea masuk tersebut berlaku untuk perguruan tinggi negeri, kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan farmasi yang melakukan penelitian antivirus dan vaksin corona.

(Baca: Antisipasi Corona, Pemerintah Pangkas Separuh Larangan Terbatas Ekspor)

Selanjutnya, pemerintah turut membebaskan bea masuk hibah alat kesehatan. Sebagaimana diketahui, sejumlah negara memberikan hibah kepada Indonesia, antara lain berupa alat tes kesehatan. Dengan demikian, biaya bea masuk tersebut akan ditanggung menggunakan anggaran pemerintah.

"Semua akan kami support menggunakan APBN langsung atau fasilitas pembebasan seperti yang kami lakukan," kata Mantan Direktur Bank Dunia tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...