Pembebasan Sementara Pajak Penghasilan Karyawan demi Dorong Daya Beli
Pemerintah akan membebaskan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 bagi karyawan di sektor industri manufaktur. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang dikhawatirkan terdampak oleh penyebaran virus corona.
"Stimulus diberikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah untuk PPh pasal 21. Sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," ujar Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi di Jakarta, Rabu (11/3).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli dan permintaan masyarakat yang dikhawatirikan terganggu penyebaran covid-19.
Tak hanya itu, di sektor industri juga telah disipakan insentif. Tujuannya agar industri memiliki aliran uang yang cukup jika harus segera nanti memenuhi pasokan. Kendati demikian, stimulus itu masih dalam pembahasan.
(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan)
Dari sisi nonfiskal, pemerintah akan menyederhanakan proses ekspor, impor, termasuk dalam rangka menjaga pasokan terutama pasokan pangan. "Ini semua nanti kami selesaikan sore ini dan segera dirilis," kata dia.