Penerimaan Pajak Terancam Meleset Jauh dari Target Akibat Corona

Agatha Olivia Victoria
11 Maret 2020, 14:52
REALISASI PENERIMAAN PAJAK 2019 MELAMBAT
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Target penerimaan pajak tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.680 triliun, naik lebih dari 20% dari realisasi tahun lalu.

Wabah virus corona mengubah peta perekonomian global di tahun ini, termasuk Indonesia. Salah satu dampaknya, penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak diperkirakan tak akan sesuai harapan.

Sejumlah langkah stimulis fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah demi menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona juga menambah beban.

Advertisement

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, target penerimaan negara terutama pajak diperkirakan tak akan tercapai pada tahun ini. "Kalau pajak harus revisi turun target setidaknya 10% - 15%," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3).

Dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.680 triliun. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kenaikan penerimaan pajak mencapai 23,3% dari realisasi 2019 yang hanya sebesar Rp 1.332,1 triliun.

Prastowo menegaskan bahwa situasi saat ini sangat tidak menguntungkan. Sehingga pemerintah perlu mengantisipasinya dengan merevisi target penerimaan pajak, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi makro lainnya.

(Baca: BI Catat Aliran Modal Asing Keluar RI Rp 40,16 T Akibat Virus Corona)

Apalagi, saat ini pemerintah juga banyak mengeluarkan insentif. Kebijakan tersebut antara lainpembebasan pungutan pajak hotel dan restoran telah diberikan pemerintah selama enam bulan untuk 10 daerah destinasi wisata. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.

Pemerintah bahkan juga berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) sementara kepada orang pribadi dan badan usaha. PPh yang dimaksud yakni PPh Pasal 21 dan Pasal 25.  Dengan pembebasan PPh Pasal 21, pegawai akan menerima upahnya secara penuh tanpa dipotong pajak. Kebijakan ini diyakini akan mendorong konsumsi masyarakat.

Sedangkan dengan pembebasan PPh Pasal 25, badan usaha tak perlu membayarkan kewajiban pajaknya untuk sementara waktu sehingga kondisi keuangan perusahaan bisa lebih baik. Sehingga, kinerja perusahaan bisa lebih gencar dalam menggenjot perekonomian Tanah Air.

Dengan berbagai insentif dan stimulus tersebut, Prastowo menjelaskan bahwa shortfall pajak berpotensi melebar di tahun ini. Ia memperkirakan shortfall pajak  berpotensi lebih besar dari tahun lalu  mencapai Rp 245,5 triliun. "Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar," kata dia.

Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah memang belum berhasil mencapai target pajak.  Ditambah dengan kekhawatiran wabah corona, tahun ini kemungkinan menjadi tahun ke 11 pemerintah kembali tak mencapai target pajak.

(Baca: Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan)

Meski begitu, penerimaan pajak saat ini bukanlah prioritas pemerintah. Aktivitas ekonomi yang terus menurun dinilai Prastowo harus menjadi fokus utama.

Analis Pajak Dani Darrusalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji juga menyarankan pemerintah untuk merevisi target penerimaan pajak. Target tahun ini sebenarnya hanya tumbuh 4% dari target penerimaan tahun lalu Rp1.577 triliun. Namun realisasi tahun lalu yang hanya mencapai Rp1.332 triliun membuat target 2020 harus naik sekitar 23%.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement