Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak Kirimkan Surat Elektronik

Agatha Olivia Victoria
25 Februari 2020, 18:14
pajak, ditjen pajak, kementerian keuangan, wajib pajak, spt tahunan
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Para wajib pajak diminta sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.

Masa pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2020. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun mulai mengingatkan para wajib pajak untuk sesegera mungkin melaporkan SPT terutama secara online.

Pengingat tersebut dikirimkan kepada beberapa masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP melalui surat elektronik. "Sudah tiba saatnya anda menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," tulis Suryo dalam surat elektronik kepada Katadata.co.id, Selasa (25/2).

Dalam surat tersebut, wajib pajak diminta menyampaikan SPT Tahunan sebelum 6 Maret 2020. Surat elektronik tersebut juga memuat link untuk mempermudah masyarakat menyampaikan SPT secara online.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. "Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT," tulis dia.

Penyampaian SPT lebih awal dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari sejumlah masalah. Permasalahan tersebut, yakni  penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya akses laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

(Baca: Rupiah Melemah ke 13.886 per Dolar AS Meski BI Intervensi)

Adapun denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp 100.000. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT secara online:

1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (EFIN). Nomor identitas untuk pelaporan SPT online ini bisa didapatkan di KPP terdekat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...