Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Agatha Olivia Victoria
18 Februari 2020, 14:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui lebih dari 130 kali rapat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah atau PBPU kelas III. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan kenaikan iuran yang dilakukan pemerintah secara matang dan telah mempertimbangkan segala aspek.

"Kami rapat tidak hanya sekali, dua kali, atau sepuluh kali membahas BPJS Kesehatan, 130 kali lebih kami lakukan pertemuan, dan kami membahasnya sangat serius melihat semua segi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia menegaskan kenaikan iuran dilakukan bukan untuk membebani masyarakat. Perlu dilakukan penyesuaian antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dengan manfaat yang diterima masyarakat. Selama ini, selisih antara biaya dan manfaat tersebut kerap menimbulkan defisit yang harus ditanggung negara. 

"Kami mau saja membiayai seluruh fasilitas kesehatan masyarakat, tetapi tentu harus dilihat kemampuan keuangan negara," ujarnya.

(Baca: Cukai Rokok dan Iuran BPJS Naik, Inflasi Januari Diproyeksi Meningkat)

Adapun melalui kenaikan iuran, menurut dia, pemerintah telah menambal keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 13,5 triliun pada tahun lalu. Dana tersebut berasal dari selisih kenaikan iuran pada peserta penerima bantuan iuran atau PBI serta pserta pekerja yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah.  Adapun defisit keuangan pada asuransi tersebut sebelumnya diperkirakan dapat mencapai Rp 13,5 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...