Kasus Faktur Pajak Fiktif, Penerimaan Negara Nyaris Hilang Rp 27 M
Direktorat Jenderal Pajak kembali menemukan kasus pajak fiktif yang dilakukan korporasi yakni PT Gemilang Sukses Garmindo. Dari tindak pidana tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 27 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati menjelaskan, indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Wajib Pajak ini ditemukan dari sistem pengawasan terintegrasi. Perusahaan dituduh melanggar Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan lantaran menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Dari kasus ini potensi kerugian negaranya Rp 27 miliar," kata Erna dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (10/2).
(Baca: Diprotes Pengusaha, Dirjen Pajak: Kami Cari Penerimaan Tidak Ngawur)
Potensi kerugian tersebut sudah termasuk denda sebesar 400% yang dikenakan akibat ulah nakal perusahaan. Selain tak melaporkan SPT sesuai transaksi sebenarnya, perusahaan juga memohon restitusi PPN untuk memperoleh keuntungan.
"Sehingga kami juga menyelamatkan Rp 9 miliar dari usaha percobaan retitusi yang sempat dilakukan perusahaan tersebut," ucap dia.