Beri Kelonggaran Pajak ke Singapura, Apa Untungnya bagi Indonesia?
Perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty yang baru saja dicapai Indonesia dengan Singapura tak hanya mengatur upaya penghindaran pajak. Kesepakatan baru ini juga memberikan kelonggaran tarif pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang beroperasi di Indonesia.
Lantas apa keuntungan kesepakatan tersebut bagi Indonesia?
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan optimistis pelonggaran pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan Singapura akan mampu mendorong investasi di Tanah Air. Harapannya, penerimaan pajak juga akan meningkat.
"Dengan adanya tarif yang turun dalam perjanjian ini, jadi semakin menarik untuk investor dan dia mendapat untung, kemudian membayar pajak," ujar Rofyanto dalam sebuah diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).
Melalui perjanjian baru tersebut, hambatan investasi antara Indonesia dengan Singapura yang selama ini dihadapi tak akan ada lagi. Adapun saat ini Singapura masih menjadi salah satu negara penyumbang terbesar investasi langsung di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Singapura menanam modal sebesar US$ 6,5 miliar atau 23,1% dari keseluruhan investasi pada tahun lalu. Investasi Singapura di Indonesia, lanjut ia, terkonsentrasi pada sektor manufaktur termasuk pertambangan, serta jasa keuangan.
(Baca: Detail Kesepakatan Baru Pajak Indonesia - Singapura)
Meski sudah diteken kedua negara, kesepakatan tersebut belum dapat diimplementasikan pada tahun ini. Masih dibutuhkan proses ratifikasi yang akan memakan waktu cukup lama. Masing-masing negara, baik Indonesia dan Singapura harus menyiapkan regulasi terkait perubahan kebijakan.
"Kami upayakan setelah 2020 segera diimplementasikan," ucap dia.