Bank Mayapada Buka Opsi Restrukturisasi Utang Perusahaan Benny Tjokro

Image title
6 Februari 2020, 16:20
Hanson, benny tjokro, perusahaan benny tjokro, MYRX
Bank Mayapada KATADATA | Arief Kamaludin
Ilustrasi. PT Bank Mayapada Tbk masih memiliki piutang kredit kepada PT Hanson International Tbk (MYRX) sekitar Rp 200 miliar.

PT Hanson International Tbk (MYRX) menyebut kesulitan membayar kewajiban kepada kreditur karena Direktur Utamanya Benny Tjokrosaputro ditangkap Kejaksaan Agung. Salah satu kreditur Hanson adalah PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) yang dimiliki oleh pengusaha Dato Sri Tahir.

Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak Hanson yang diketahui mulai kesulitan membayar utang. Hingga Januari 2020, Hanson masih memenuhi kewajiban kepada Mayapada dengan status lancar atau kolektabilitas satu.

"Sampai dengan bulan Januari masih lancar. Mungkin untuk berikutnya, perlu dibicarakan dengan PT Hanson International," kata Hariyono kepada Katadata.co.id, Kamis (6/2).

(Baca: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang)

Advertisement

Pihaknya membuka peluang untuk melakukan restrukturisasi pada utang Hanson jika memang dibutuhkan. Namun, ia belum dapat menjelaskan opsi rukturisasi apa yang dapat ditempuh.

"Masih perlu dibicarakan dengan debitur. Mudah-mudahan tidak lama," katanya.

Berdasarkan laporan keuangan Hanson per akhir September 2019, pinjaman kepada Mayapada sebesar Rp 296,1 miliar. Adapun, saat ini posisi kredit kepada Hanson International sudah berkurang dan berada di sekitar Rp 200 miliar.

Sebelumnya, ia pernah mengatakan, pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa tanah. Nilai aset tersebut mampu menutup 100% kredit. Alhasil, risiko kredit dinilai terkendali. "Ada jaminannya dengan nilai likuid yang cover nilai pinjamannya," kata dia.

(Baca: Dirut Mayapada Jelaskan Nasib Kredit Rp 296 Miliar ke Hanson)

Surat yang disampaikan oleh Hanson International dalam keterbukaan informasi pada Kamis (6/1) dijelaskan bahwa permasalahan hukum yang menimpa Benny Tjokro berdampak cukup signifikan terhadap operasional Hanson.

Ini termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham, serta kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Penundaan ini terjadi sehubungan dengan terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Perseroan, Bapak Benny Tjokrosaputro," seperti ditulis dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Rony Agung Suseno dan Direktur Adnan Tabarani.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement