Tak Lakukan Pengawasan Langsung, OJK Akui Terima Iuran dari Asabri

Image title
4 Februari 2020, 20:09
OJK, asabri, bumn, iuran ojk
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kedua kiri) bersama anggota Nurhaida (kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Kewenangan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap PT Asabri hingga kini belum terang meski lembaga tersebut selama ini memungut iuran dari BUMN tersebut. Regulator perusahaan jasa keuangan ini pun berjanji akan meluruskan permasalahan pengawasan itu.

"Memang betul Asabri membayar iuran. Tapi memang pengawasan secara langsung tidak kami lakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi  menjawab pertanyaan Anggota DPR Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Advertisement

Ia menjelaskan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memeriksa secara langsung BUMN asuransi dan dana pensiun ini lantaran ada ketidakselarasan antara undang-undang OJK dan peraturan pemerintah  terkait Asabri.

(Baca: BPK Identifikasi Sederet Masalah Pengelolaan Investasi Asabri)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri dijelaskan bahwa pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Selain itu, pihak eksternal lain yang mengawasi Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Auditor Independen.  

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement