Setor Draf Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Tunggu Aba-aba DPR

Agatha Olivia Victoria
31 Januari 2020, 07:25
Sri mulyani, dpr, puan maharani, draf ruu omnibus law
Ketua DPR Puan Maharani berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Pertemuan tersebut membahas mengenai RUU omnibus law terkait perpajakan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Puan Maharani bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (30/1). Pertemuan tersebut membahas mekanisme penyerahan Rancangan Undang-Undang atau RUU omnimbus law terkait perpajakan.

"Penyerahan terkait dengan draf omnibus law, saya sarankan untuk bisa menunggu sampai surat hasil prolegnas itu diterima oleh presiden dari DPR," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Advertisement

Hal ini karena prolegnas 2020 baru saja disahkan di dalam rapat paripurna. Adapun rencananya, penyerahan draf tersebut akan dilakukan melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

 (Baca: Disindir DPR, Sri Mulyani: Semoga Tetap Menkeu Terbaik Bukan Terbalik)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, draf RUU omnimbus law   akan diserahkan kepada DPR bersama surat presiden atau surpres. "Seperti yang sudah disampaikan bapak presiden, surpresnya sudah ditandatangani beliau," ucap Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama 

Namun sebelum menyerahkan draf beserta surpres tersebut, pemerintah harus berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Maka dari itu, pemerintah akan mengikuti mekanisme tersebut.

(Baca: Pemerintah Kaji Revisi UU Dana Pensiun & Pasar Modal via Omnimbus Law)

Adapun omnibus law perpajakan nantinya akan mencakup 6 pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan dalam berusaha, dan fasilitas perpajakan.  

Melalui aturan tersebut, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak 3% lebih rendah bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement