Pemerintah Kaji Revisi UU Dana Pensiun & Pasar Modal via Omnimbus Law

Agatha Olivia Victoria
30 Januari 2020, 18:33
omnibus law, omnibus law perpajakan, omnibus law cipta lapangan kerja, uu dana pensiun, uu pasar modalMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pend
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri) mengatakan pemerintah akan mengkaji revisi UU omnibus law sektor keuangan.

Pemerintah tengah mengkaji pembentukan omnibus law terkait sektor keuangan guna merevisi aturan dana pensiun dan pasar modal. Saat ini, dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1992, sedangkan pasar modal diatur UU Nomor 8 tahun 1995.

"Nah kira-kira kami perlu atau tidak, itu kami review. Kalau perlu review, ya dilakukan," kata Suahasil saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE 2020) yang diselenggarakan oleh Katadata di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Suahasil menjelaskan, aturan terkait dana pensiun dan pasar modal sudah terlampau lama. Untuk itu, pihaknya akan membahas bersama para stakeholder apakah perlu dilakukan perubahan pada kedua aturan tersebut.

(Baca: Luhut Klaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Menguntungkan Buruh)

Meski begitu, pembahasan omnibus law di sektor keuangan baru akan dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law prioritas. Adapun pemerintah saat ini telah merampungkan draf RUU omnibus law terkait perpajakan dan cipta lapangan kerja.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...