Kejaksaan Temukan Dua Nama Baru yang Dicatut Benny Tjokro

Image title
23 Januari 2020, 21:39
Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi jiwasraya, transaksi saham benny tjokro, dugaan korupsi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro diduga menggunakan sejumlah nama dalam transaksi saham dengan Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kembali menemukan dua nama yang digunakan tersangka dugaan korupsi Benny Tjoktosaputro untuk melakukan transaksi saham dengan PT Asuransi Jiwasraya. Temuan Kejaksaan Agung, hingga kini terdapat total tujuh nama yang diduga dicatut Benny. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan dua nama baru tersebut yakni Agung T dan Dwi Nugroho.  Saat ini, pihaknya masih menggali bukti keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi Jiwasraya.

"Dalam pemeriksaan hari ini yang menarik adalah kami memeriksa nomine atau pinjam nama untuk melakukan transaksi saham," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/1).

(Baca: Kejaksaan Sebut Tersangka Jiwasraya Sembunyikan Aset di Luar Negeri)

Menurut dia, bukti-bukti dan konstruksi hukum saat ini tengah dipersiapkan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ia masih enggan membeberkan hasil penyidikan yang dilakukan.

"Penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...