Harga Rokok Naik Rata-rata 35% Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Agustiyanti
Oleh Agustiyanti - Rizky Alika
1 Januari 2020, 07:30
harga rokok naik, tarif cukai rokok naik, harga rokok, cukai rokok
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Harga eceran terendah rokok resmi naik rata-rata 35% mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai hari ini (1/1). Sementara harga eceran terendah rokok juga naik rata-rata sebesar 35%.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi meyebut tarif cukai rokok baru akan berlaku sesuai ketentuan pada 1 Januari 2020. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait kebijakan ini. 

"Pengusaha rokok sudah sangat memahami sistem yang berlaku. Ini hanya masalah perubahan tarif saja, sistem lainnya sama. Semua sudah siap," ujar Heru, Selasa (31/12). 

Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis sigaret kretek mesin atau SKM golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

Kemudian pada jenis SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

(Baca: Inflasi 0,2%, Kenaikan Cukai Rokok Diprediksi Tak Pengaruhi Daya Beli)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...