Omnibus Law Bakal Atur Kemudahan PHK dan Jam Kerja Fleksibel

Rizky Alika
12 Desember 2019, 20:42
omnibus law, omnibus law cipta kerja, phk, pemutusan hubungan kerja, kemudahan phk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut draf RUU omnibus law akan diserahkan kepada DPR pada Januari mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut RUU omnibus law terkait cipta lapangan kerja bakal mengatur fleksibilitas jam kerja hingga kemudahan dalam proses perekrutan maupun pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Pekerjaan yang flexible hours serta prinsip easy hiring dan easy firing akan dibahas. Teknisnya masih dalam pembahasan Menaker," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut Airlangga, aturan tersebut antara lain akan membahas terkait pengupahan dan pesangon. Namun, pembicaraan belum bersifat final.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Pemerintah akan mengajukan draf rancangan aturan tersebut ke DPR pada Januari mendatang. Rencananya, RUU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Super Prioritas 2020.

Airlangga menjelaskan, omnibus law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi. Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Melalui RUU tersebutpemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

(Baca: Jokowi Tegaskan Kartu Prakerja Bukan untuk Gaji Pengangguran)

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Dari pembagian tersebut, sebanyak 10 klaster telah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara itu, klaster ketenagakerjaan masih dibahas Menteri Tenaga Kerja.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...