Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan

Rizky Alika
6 Desember 2019, 18:03
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam diskusi bertema ‘Pengembangan Hortikultura untuk Peningkatan Ekspor dan Ekonomi Daerah’ di Madiun, Senin (12/8)
Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono berharap RUU omnibus law dapat dibahas usai masa reses DPR.

Pemerintah menargetkan penyerahan Rancangan Undang-Undang atau RUU terkait omnibus law ke DPR dapat dilakukan pada pekan depan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf tersebut sebelum DPR memasuki masa reses pada 12 Desember mendatang. "Masa sidang yang sekarang ini selesai 12 Desember. Nah penyerahan sebelum akhir masa sidang," kata Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Dengan demikian, lanjut dia, RUU itu dapat dibahas usai masa reses DPR. Ia memperkirakan, draf tersebut dibahas dengan parlemen pada Januari 2020.

(Baca: Kemenkeu Sebut Pajak e-Commerce Bakal Diatur dalam Omnibus Law)

Pemerintah bersama dengan satuan petugas atau satgas omnibus law tengah melakukan kajian terhadap substansi RUU tersebut. Ia juga memanggil sejumlah pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi publik.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...