Dirut Garuda Diduga Selundupkan Harley Davidson, Berapa Pajaknya?
Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara lantaran tersangkut dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kedua barang tersebut diangkut bersama pesawat Airbus baru Garuda Indonesia yang dikirim dari Prancis.
Dugaan penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, berapa sebenarnya pajak yang seharusnya dibayarkan untuk impor kedua barang tersebut?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, motor Harley Davidson masuk dalam kelompok barang mewah. Dengan demikian impor barang tersebut dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sebesar 125% dari harga barang.
"Motor Harley Davidson yang diimpor dikenakan PPnBM 125%, sedangkan sepeda Brompton tak terkena PPnBM," ujar Deni kepada Katadata.co.id, Kamis (5/12).
(Baca: Erick Thohir Beberkan Cara Dirut Garuda Selundupkan Harley Davidson)
Selain PPnBM, importir motor Harley Davidson juga dikenakan bea masuk sebesar 40%, pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%, dan pajak penghasilan atau PPh impor sebesar 10%. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan untuk mengimpor motor gede itu mencapai 185%.
Adapun menurut Deni, importir sepeda Brompton harus membayar bea masuk sebesar 25%, PPN 10%, dan PPh impor 7,5%. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan sebesar 42,5%,
Berdasarkan hasil penelusuran petugas Bea dan Cukai, perkiraan nilai motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat Garuda Indonesia diperkirakan antara Rp200 juta sampai Rp 800 juta per unit. Sedangkan sepeda Brompton berada di antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unit.
Dengan perhitungan tersebut, total kerugian negara diperkirakan antara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.