Kasus Reksa Dana Minna Padi, BEI Sebut Sekuritas Tahan Transaksi Saham

Image title
4 Desember 2019, 17:15
saham kapitalisasi kecil, bei, reksa dana minna padi, bei, kasus reksa dana minna padisaham kapitalisasi kecil, bei, reksa dana minna padi, bei, kasus reksa dana minna padi
/home/ubuntu/Pictures/antarafoto/cropping/production/original/ANT20190927099.jpg
Ilustrasi.

Bursa Efek Indonesia atau BEI mengatakan, beberapa perusahaan sekuritas menahan transaksi di pasar modal, terutama pada saham-saham berkapitalisasi kecil. Ini merupakan imbas pembubaran produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen oleh OJK beberapa waktu lalu. 

"Mungkin itu menyebabkan para broker lebih hati-hati melakukan transaksi," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo ketika ditemui di Jakarta, Rabu (4/12).

Efek dari aksi sekuritas itu, rata-rata nilai transaksi harian atau RNTH di pasar modal sepanjang November 2019 hanya mencapai Rp 7,4 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan RNTH bulan sebelumnya yang senilai Rp 8,79 triliun.

(Baca: BEI: Kasus Reksa Dana Minna Padi Tak Pengaruhi Penurunan IHSG)

Sementara itu, transaksi sekuritas pada saham-saham berkapitalisasi besar alias big cap dinilai tetap normal. "Kalau dilihat, saham-saham LQ 45 itu transaksi hariannya masih stabil," kata Laksono menambahkan.

Laksono menilai penurunan RNTH masih normal. Penurunan RNTH November juga disebabkan minim sentimen positif dari dalam negeri yang mampu mendorong transaksi pasar modal. "Walaupun tidak menutup kemungkinan karena kondisi global," katanya.

(Baca: Kementerian BUMN Soroti Investasi Jiwasraya di Saham Gorengan)

Ia percaya transaksi di pasar modal akan segera kembali normal. Adapun pihaknya tetap menargetkan RNTH hingga akhir tahun  mencapai Rp 9,25 triliun per hari. Sejak awal tahun hingga kemarin, RNTH tercatat mencapai Rp 9,21 triliun.

OJK sebelumnya menutup enam produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen. Produk-produk tersebut menawarkan imbal hasil  hingga 11% untuk periode investasi enam sampai 12 bulan. Padahal, manajer investasi tidak boleh menjanjikan imbal hasil pasti.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...