Jaga Likuiditas Bank, BI Pilih Tahan Bunga Acuan 5% dan Turunkan GWM
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuannya atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (7-DRRR) di level 5%. Namun, BI kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 0,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, suku bunga fasilitas simpanan alias deposit facility tetap sebesar 4,5%, dan bunga pinjaman atau lending facility tetap sebesar 6%.
"Dengan melihat perkembangan ekonomi global maupun domestik, Rapat Dewan Gubernur BI 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 5%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Kebijakan suku bunga tersebut, menurut Perry, konsisten dengan inflasi yang terkendali dan imbal hasil investasi di dalam negeri yang menarik. Selain itu, kebijakan ini juga senada dengan sejumlah langkah pre-emptive lanjutan yang dikeluarkan BI untuk mendorong ekonomi domestik di tengah ekonomi global yang melambat.
(Baca: Menko Airlangga: Defisit Transaksi Berjalan Berpotensi Melebar di 2020)
Meski menahan bunga acuan, BI menurunkan GWM menjadi 5,5% pada bank umum dan 4% pada bank umum syariah. Adapun GWM rata-rata tetap sebesar 3%.
"GWM kami turunkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan guna mendorong kredit. Berlaku 2 Januari 2020," jelas dia.