LPS Belum Dilibatkan dalam Penyelamatan Bank Muamalat

Agatha Olivia Victoria
20 November 2019, 12:47
Ilustrasi bank Muamalat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (25/4).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut belum melakukan langkah apapun dalam proses penyelamatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lembaga ini juga belum menerima pernyataan dari OJK terkait kondisi Muamalat.

"Hingga saat ini kami masih belum menerima (pernyataan) dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan secara detail," kata Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah dikutip dari Antara.

Halim menjelaskan, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank. Resolusi dilakukan jika OJK sudah tak mampu lagi menyehatkan bank yang dianggap bermasalah. Namun hingga kini, Halim menegaskan OJK belum berkoordinasi dengan LPS terkait status maupun penanganan Muamalat.

Menurut Halim, penanganan bank oleh LPS dilakukan berdasarkan kategori bank, sistemik atau bukan sistemik. Jika bank tersebut berstatus sistemik, maka perlu ada penetapan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebelum ditangani LPS.

Namun jika perbankan tersebut bukan berkategori sistemik, maka OJK bisa langsung menyerahkan penanganan solvabilitas kepada LPS tanpa rekomendasi KSSK. Kemudian LPS melakukan penelitian untuk menentukan opsi menyelamatkan bank tersebut.

  (Baca: Kementerian BUMN Diajak Selamatkan Bank Muamalat)

Adapun jika mengacu pada laporan keuangan perusahaan per kuartal II 2019, Muamalat tak termasuk ketegori bank sistemik.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyebut, terdapat beberapa investor yang berminat mengakuisisi Bank Muamalat. Bahkan, sudah ada yang menyetorkan dana ke rekening penampung (escrow account) sebagai bentuk keseriusan, sesuai syarat dari OJK.  

Untuk bisa masuk ke Muamalat, calon investor, baik dari konsorsium lokal maupun asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Non-BUMN harus memenuhi persyaratan dari otoritas dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Bank Mumalat.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...