Syarat Mendapatkan Subsidi Uang Muka KPR Bakal Lebih Mudah
Pemerintah mempermudah syarat memperoleh Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Berbeda dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang memberikan keringanan bunga KPR, BP2BT memberikan bantuan subsidi uang muka kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki tabungan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo John menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mempermudah syarat memperoleh BP2BT. Salah satunya, terkait ketentuan uang muka yang harus dimiliki pemohon diturunkan dari semula minimal 5% menjadi 1%.
"Ini berlaku tahun 2020. Harapan kami ini bersinergi dan kekurangan yang lalu (kuota FLPP) juga akan kami evaluasi," ujar Wempi di Jakarta, Sabtu (6/11).
Sementara itu, uang muka maksimal yang diberikan dari dana pemohon dan subsidi pemerintah seperti ketentuan sebelumnya yakni maksimal 50% dari harga rumah. Adapun besaran subsidi uang muka dihitung berdasarkan penghasilan pemohon.
(Baca: IPEX 2019 Tawarkan 650 Proyek Perumahan Harga Mulai Rp 100 Juta)
Ia menjelaskan, kelonggaran juga akan mencakup ketentuan terkait lama menabung pada sistem perbankan, dari semula enam bulan menjadi tiga bulan. Ketentuan yang baru juga mengatur bunga KPR menggunakan acuan rata-rata imbal hasil surat utang negara (SUN) tenor 10 tahun ditambah margin bank sesuai perjanjian.
Di sisi lain, pemerintah merelaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi. Hal ini dilakukan guna mempermudah pengembang.