Pemerintah Terbitkan Surat Utang Syariah Rp 1.221 Triliun Sejak 2008

Agustiyanti
16 November 2019, 15:22
Seorang petugas PT Bank Negara Indonesia (BNI 46) menunjukkan uang rupiah pecahan baru Rp 100.000 di Cash Centre Bank BNI 46, Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Penerbitan sukuk senilai Rp 1.221 triliun sejak 2008 hingga 14 November 2019 digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat utang syariah atau sukuk negara senilai Rp1.221 triliun sejak 2008 hingga 14 November 2019. Dana penerbitan sukuk digunakan untuk membangun infrastruktur di Tanah Air. 

"Kami tidak berhenti pada nominal, tetapi terus berinovasi dengan menerbitkan pembiayaan sukuk," kata Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah di Jakarta, Sabtu 16/11).

Ia menjelaskan, sukuk membiayai proyek jalan dan jembatan di 30 provinsi, pengembangan dan revitalisasi asrama haji di 24 kabupaten/kota, serta pengembangan dan pembangunan 32 madrasah. Lalu pembangunan jalur kereta api di Jawa, Trans Sumatera, Sulawesi, dan modernisasi jalur kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta.

 (Baca: Tak Masuk Akal dan Tanpa Izin, Investasi Kampung Kurma Disetop OJK)

Selain itu, pembangunan dan rehabilitasi 701 kantor urusan agama dan manasik haji, pembangunan tiga taman nasional di Baluran, Gunung Gede Pangrango, dan Aketajawe Lolobata/Halmahera. Infrastruktur lainnya yang dibangun, lanjut dia,  yakni 328 sumber daya air, pembangunan dan pengembangan gedung perkuliahan di 54 kampus dan tiga laboratorium.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...