Modal Minus Rp 24 T, OJK Masih Pelajari Skema Penyelamatan Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempelajari data-data keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mekanisme penyelamatan BUMN asuransi itu. Per September 2019, Jiwasraya mencatatkan modal atau ekuitas minus Rp 24 triliun dan disebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun.
"Masih kami bicarakan, belum final (kebutuhan suntikan dana). Kami lihat dulu datanya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi saat ditemui di sela-sela acara HUT AFPI ke-1 di Jakarta, Senin (11/11).
Riswinandi tak mau berkomentar banyak terkait masalah yang sudah lebih dari satu tahun membelit BUMN asuransi ini. Demikian pula ketika ditanya pihak yang dapat dipersalahkan akibat kerugian yang dihadap Jiwasraya. "Kami akan lihat dulu (datanya)," kata dia.
(Baca: Kemelut Gagal Bayar Jiwasraya, Tantangan Besar bagi Erick Thohir )
Ia juga enggan menjawab alasan dirinya dan OJK tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR terkait Jiwasraya pada Kamis (7/11) lalu. Padahal, DPR mengaku telah mengundang OJK. "Saya tidak ingin berkomentar," ungkap dia.
Sebelumnya, Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana mencapai Rp 32,98 triliun guna memperbaiki permodalan perusahaan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau risk based capital (RBC) sebesar 120%.
Hal tersebut terungkap dalam salinan dokumen Jiwasraya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada Kamis (7/11). Dokumen tersebut juga menunjukkan, modal atau ekuitas Jiwasraya per September 2019 negatif sebesar Rp 23,92 triliun. Adapun rapat antara DPR dan Jiwasraya digelar tertutup.
(Baca: Jiwasraya Minta Pemerintah Suntik Rp 32 T, BPK: Lebih Baik Dipailitkan)