Sri Mulyani Waspadai Dana Repatriasi Tax Amnesty Keluar dari Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.
"Ini sudah kami bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata Sri Mulyani di Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Seiring masa holding periode selama tiga tahun berakhir, dana repatriasi sudah boleh dibawa keluar. Dengan demikian, dana repatriasi yang kini ditempatkan di berbagai instrumen investasi di Tanah Air tentu berpotensi keluar.
Sri Mulyani belum dapat membeberkan berapa dana repatriasi yang saat ini masih tertahan di dalam negeri. Ia pun meminta kedua bawahannya untuk kembali mengecek terkait penempatan dana repatriasi amnesti pajak hingga saat ini.
"Nanti tolong minta sama Pak Lucky (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu) saja yang melakukan pelacakan dengan Pak Robert (Dirjen Pajak) megenai penempatan selama ini," ucap dia.
(Baca: Dirjen Pajak Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Cepat Pergi)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total komitmen dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak. Namun, merujuk kepada data dari bank penerima tercatat realisasinya di bawah nilai itu, sebesar Rp 138 triliun.
Pemerintah menyelenggarakan program tax amnesty pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total komitmen dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak. Namun, merujuk kepada data dari bank penerima tercatat realisasinya di bawah nilai itu, sebesar Rp 138 triliun.