Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Agustiyanti
8 Oktober 2019, 15:57
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelu
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II.

Pemerintah tengah menyiapkan aturan guna menjalankan sanksi pencabutan layanan publik bagi peserta BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran iuran. Layanan publik yang berpotensi dicabut, antara lain pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan passpor.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun peserta yang menunggak iuran sebenarnya sudah dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden turunannya. Namun hingga kini, penegakan hukum aturan sanksi tersebut belum berjalan.

"Law enforcement seperti sanksi (pencabutan layanan publik) tidak jalan. Akibatnya, tingkat kolektabilitas (iuran) rendah," ujar Fahmi di Jakarta, Senin (8/10).

Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

(Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpeluang Lebih Kecil)

Namun, menurut dia, belum ada satu pun sanksi yang berjalan. Akibatnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya mencapai sekitar 50 persen. Padahal, menurut dia, sanksi dapat meningkatkan kolektabilitas iuran peserta.

Fahmi mencontohkan, di Korea Selatan, penerapan sanksi dapat meningkatkan kolektabilitas peserta dari 25% menjadi 90%. Tak hanya menerapkan sanksi, BPJS di negara tersebut bahkan dapat mengintip rekening para pesertanya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberikan sanksi kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan. Dengan regulasi tersebut, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...