AS Lobi Pemerintah, Visa dan Mastercard Dapat Kelonggaran GPN?

Agustiyanti
4 Oktober 2019, 18:14
visa, mastercard, kartu kredit
Katadata | Donang Wahyu
Ilustrasi. AS dikabarkan meminta Indonesia melonggarkan kewajiban pemrosesan transaksi kartu kredit domestik untuk tetap memperoleh keringanan tarif ekspor GSP

Pemerintah Amerika Serikat   (AS) dikabarkan membantu Visa dan Mastercard untuk melobi pemerintah dan Bank Indonesia demi memuluskan bisnisnya di Indonesia. Hal ini terutama, terkait dengan kewajiban kedua prinsipal kartu itu untuk bekerja sama dengan prinsipal lokal terkait penyelesaian transaksi kartu kredit dalam pengaturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Dikutip dari Reuters, lobi dilakukan pemerintah AS pada akhir tahun lalu agar Indonesia melonggarkan aturan terkait GPN. Upaya lobi kepada pemerintah Indonesia ini dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan kedua prinsipal kartu itu. 

Advertisement

Email-email yang tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 menunjukkan bahwa Mastercard melobi kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di Indonesia, India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana. Sejumlah email juga menunjukkan Visa turut terlibat dalam diskusi tersebut.

Adapun dokumen itu diperoleh Reuters berdasarkan undang-undang kebebasan informasi AS.

Perusahaan-perusahaan AS sering kali melobi pemerintahan Negara Paman Sam itu untuk membantu masalah bisnis mereka di luar negeri. Namun, diskusi dilakukan secara tertutup.

(Baca: Kemendag Harap AS Tak Cabut Fasilitas Dagang RI Setelah India)

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diselesaikan secara domestik. Namun, aturan tersebut baru menetapkan batas waktu pemberlakuan kewajiban itu untuk transaksi kartu ATM dan debet pada Juni 2018.

Sementara untuk instrumen lain, disebut bakal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Hingga kini, belum ada PADG yang mengatur batas waktu pemberlakuan kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran domestik untuk kartu kredit.

Meski demikian, dalam peta jalan GPN yang disosialisasikan BI pada akhir 2016, BI sebenarnya telah memiliki jadwal implementasi transaksi kartu kredit secara domestik yang ditargetkan terlaksana pada 2019. Dengan demikian, pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional di dalam negeri seharus dilakukan melalui infrastruktur GPN mulai tahun ini.

Ketentuan ini tentu akan memukul pendapatan Mastercard dan Visa, apalagi bisnis kartu kredit dinilai lebih menguntungkan. Berdasarkan data BI, sejak awal tahun hingga akhir Agustus, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 224,17 triliun. Sementara sepanjang tahun lalu, nilainya mencapai Rp 314,29 triliun. 

Menurut sumber Ruters yang terdiri dari tiga pejabat pemerintah Indonesia dan dua sumber industri, pejabat perdagangan AS meminta Indonesia melonggarkan ketentuan terkait GPN sebagai syarat agar tetap memperoleh keringanan tarif ekspor yang dikenal sebagai Generalized System of Preferences (GSP). GSP memberikan tarif ekspor Indonesia yang lebih rendah ke Amerika Serikat senilai US$ 2 miliar per tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement