Pegawai Gugat Komisioner ke Pengadilan, Ini Respons OJK

Agustiyanti
30 September 2019, 18:32
OJK
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Seluruh anggota Dewan Komisioner OJK digugat ke pengadilan oleh pegawainya dengan tuduhan menjatuhkan sanksi sewenang-wenang dan diskriminatif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penjatuhan sanksi administratif kepada pegawainya sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kewenangan pimpinan.

Pernyataan ini menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan pegawai OJK Prastyo Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Advokat (in-house lawyer) OJK Rizal Ramadhani menjelaskan sanksi kepada pegawai diberikan usai melakukan pengawsan internal. Pegawai tersebut, menurut dia, terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan disiplin pegawai.

"OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum," ujar Rizal, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).

(Baca: OJK: Inklusi Keuangan Meningkat Pesat Meski Belum Capai Target 75%)

Menurut dia, gugatan yang diajukan oleh pegawai OJK tak tepat lantaran pengenaan sanksi sesuai dengan kewenangan komisioner yang diatur dalam UU OJK. Ia juga menekankan otoritas pengawas lembaga keuangan ini siap menghadapi gugatan dan tuntutan hukum tersebut.

Sebelumnya, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke pengadilan oleh seorang pegawainya, lantaran dugaan penjatuhan sanksi kepegawaian yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement