BI Turunkan Uang Muka KPR untuk Rumah Kedua dan Seterusnya

Agatha Olivia Victoria
19 September 2019, 15:22
kpr
ANTARA FOTO/Seno
Ilustrasi KPR. BI melonggarkan ketentuan terkait rasio pinjaman yang dapat diberikan bank kepada nasabah KPR untuk kepemilikan kedua.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan terkait rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan pelonggaran tersebut, maka minimum uang muka (downpayment/DP) KPR tersebut bakal lebih ringan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Kebijakan ini, menurut Perry, berlaku mulai 2 Desember 2019.

"Selain itu ada tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5%," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9).

(Baca: Respons The Fed, BI Pangkas Lagi Bunga Acuan Jadi 5,25%)

Rasio LTV adalah rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR/KKB. Dengan kenaikan rasio tersebut, maka uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun.

BI sebenarnya telah menghapus uang muka dengan menaikkan rasio LTV KPR untuk kepemilikan rumah pertama menjadi 100% untuk seluruh tipe rumah tapak maupun rumah susun pada tahun lalu. BI juga sebelumnya telah menghapus uang muka untuk KPR kedua bagi rumah tapak tipe di bawah 21.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...