Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%

Agatha Olivia Victoria
13 September 2019, 18:18
Rokok, cukai rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.

Pemerintah  menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan sebesar 23%. Sementara harga jual eceran rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 35%. 

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran diputuskan dalam rapat antara Presiden dan sejumlah menteri di Istana Negara sore ini. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, tenaga kerja, pertanian, dan penerimana negara. 

"Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa tarif cukai akan naik rata-rata 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%," ujar Nufransa, Jumat (13/9). 

(Baca: Penjualan Terancam Turun, Saham Produsen Rokok Tetap Direkomendasikan)

Dari aspek kesehatan, menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok tersebut dilakukan guna mencegah peningkatan prevalansi atau jumlah individu yang terinfeksi akibat rokok, terutama pada wanita dan anak-anak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah aspek lainnya. 

 Penetapan kenaikan tarif cukai rokok, menurut dia, akan segera dituangkan dalam peraturan menteri keuangan. "Ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020," jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...