Tarif Pajak Orang Pribadi Berpotensi Turun

Agatha Olivia Victoria
6 September 2019, 14:48
pajak, pajak orang pribadi
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi. Pemerintah berencana mengubah aturan terkait rentang golongan penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh orang pribadi.

Pemerintah berencana mengubah aturan rentang golongan penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dengan perubahan tersebut, tarif PPh Orang Pribadi berpotensi turun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, pihaknya akan mengubah besaran rentang tarif pada masing-masing golongan. Hal ini dilakukan lantaran rentang tarif yang ada saat ini sudah tak relevan. 

"Kami akan perbaiki bracket-nya (golongan tarif) sehingga secara efektif tarifnya (PPh) akan turun," ujar Robert di Jakarta, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan tak akan mengubah jumlah golongan dan besaran tarif yang saat ini terdiri dari empat golongan. Hanya saja, rentang nilai atau pendapatan kena pajak (PKP) yang dipatok pada setiap golongan akan diubah. 

Sat ini, terdapat empat lapisan atau golongan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5%. Kedua, PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%. 

(Baca: Postur Sementara RAPBN 2020 Disepakati Banggar, Begini Rinciannya)

Ketiga, PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 15%. Keempat PKP di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%. 

Adapun PKP merupakan penghasilan wajib pajak setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, pemerintah menetapkan PTKP untuk wajib pajak tidak kawin sebesar Rp 54 juta. Kemudian untuk wajib pajak kawin, PTKP ditambah Rp 4,5 juta dan tambahan lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan paling banyak 3 orang. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...