Indonesia Dapat Akses Informasi WNI di Negara Surga Pajak San Marino

Agustiyanti
3 September 2019, 13:49
pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mengesahkan persetujuan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan antara Indonesia dengan negara surga pajak, San Marino.

Presiden Joko Widodo mengesahkan persetujuan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik San Marino. San Marino merupakan negara kecil yang terkenal sebagai surga pajak.

Pengesahan kesepakatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2019. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia dapat mengakses data WNI yang dibutuhkan terkait perpajakan di Negara Surga Pajak itu.

"Untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, pemerintah Indonesia perlu melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan pemerintah Republik San Marino," ujar Jokowi dalam salinan Perpres tersebut, dikutip Selasa (3/9).

(Baca: Penerimaan Pajak Hingga Juli 2019 Hanya Tumbuh 2,68%)

Pengesahan persetujuan ini, menurut Perpres tersebut, merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat antara kedua negara pada 25 September 2013 di New York, Amerika Serikat.

"Persetujuan tersebut perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara," jelas Perpres tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...