BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kebutuhan kenaikan iuran dinilai sudah mendesak.
"Kebutuhan kenaikan iuran memang sudah cukup mendesak. Ini supaya (BPJS Kesehatan) sustain," ujar Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai rapat bersama Komisi XI dan Kementerian Keuangan, Selasa (21/8).
Saat ini, menurut Kemal, pembahasan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diusulkan kepada Dewan Jaminan Nasional (DJSN) kepada presiden. Selanjutnya, DJSN akan mengkaji permohonan kenaikan iuran tersebut secara akurat.
(Baca: Kesal soal Defisit BPJS, Sri Mulyani: Saya Bukan Menkeu Kesehatan)
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di bawah hitungan aktuaria yang seharusnya. Kondisi ini, menurut dia, menjadi salah satu penyebab terus berulangnya kondisi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.
"Jadi iuran terlalu kecil dengan manfaat yang terlalu banyak, maka resiko (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi karena peserta juga banyak," kata dia.
Adapun iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri saat ini terbagi ke dalam tiga golongan. Golongan tersebut, yakni golongan kelas satu dengan iuran Rp 81 ribu, kelas dua Rp 51 ribu, dan kelas tiga sebesar Rp 25.500.