Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Direksi BPJS Jadi Dua Kali Gaji

Agustiyanti
12 Agustus 2019, 14:57
bpjs, direksi bpjs, tunjangan, gaji direksi bpjs
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi. Dalam aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas BPJS naik menjadi dua bulan gaji.

Kementerian Keuangan menaikkan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi dan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari sebelumnya paling banyak satu kali gaji menjadi dua kali gaji.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

"Untuk meningkatkan kinerja anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015," tulis aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (12/8).

(Baca: Tutup Defisit Anggaran, Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas)

Dalam pasal 12 aturan revisi itu diatur tunjangan cuti tahunan diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Adapun dalam aturan sebelumnya, tunjangan cuti diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah.

Sesuai ketentuan, selain tunjangan cuti, direksi dan pengawas BPJS berhak atas manfaat tambahan lain berupa tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...