Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 April

Agustiyanti
21 April 2020, 14:07
iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan batal naik
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Ilustrasi. Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 April 2020.

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 April 2020. Selisih kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pembatalan kenaikan iuran ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No 7/P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja alias peserta mandiri BPJS Kesehatan.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata di Jakarta.

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III yang sejak Januari naik menjadi Rp 42 ribu kembali menjadi 25.500. Iuran kelas II kembali turun dari Rp110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu. Iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujar Muhajir.

(Baca: Kuota Hanya 200 Ribu, Ini Kriteria Peserta Penerima Kartu Prakerja)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...