Ditagih Anies, Sri Mulyani Cairkan Piutang DBH Jakarta Rp 2,6 Triliun
Kementerian Keuangan telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut merupakan 50% dari total piutang dari selisih pembayaran DBH Jakarta tahun lalu sebanyak Rp 5,16 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci, total kurang bayar DBH DKI Jakarta tersebut terdiri dari sisa kurang bayar 2018 Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa Rp 5,16 triliun.
"Sehingga yang sudah kami bayarkan Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).
Adapun sisa kurang bayar DBH DKI Jakarta akan disalurkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyelesaikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019.
(Baca: Disurati Anies, Sri Mulyani Bayar 50% Piutang Dana Bagi Hasil Jakarta)
Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyalurkan kurang bayar DBH sebesar Rp 3,85 triliun untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota. Padahal, selisih DBH pemerintah daerah seharusnya rutin dibayarkan pada kuartal ketiga tahun berikutnya.
Namun, karena kondisi saat ini berbeda dari biasanya, pemerintah pusat memutuskan memajukan pembayaran kurang bayar DBH tersebut. "Kita sudah bayar separuh untuk membantu daerah yang pendapatan asli daerahnya turun," kata dia.