BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya

Agustiyanti
12 Mei 2020, 12:07
BPK, pengawasan tujuh bank, kelalaian OJK, OJK, pengawasan OJK
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti di BTN.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap tujuh bank. Ketujuh bank tersebut,  yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Yudha Bakti, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT BPD Papua, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT BPD Banten Tbk, dan PT  Bank Bukopin Tbk.

Temuan ini merupakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019.

Advertisement

Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti di BTN. Akibatnya, penyimpangan ketentuan pemberian kredit BTN dapat tidak terdeteksi OJK.

Pada Bank Yudha Bhakti, OJK dinilai tak melakukan pengawasan sepenuhnya pada pelaksanaan hapus buku kredit. Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku.

OJK juga dinilai menetapkan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi tanpa pertimbangan pelanggaran penandatangan kredit pada Bank Mayapada, serta lalai mengawasi underlying transaction terkait aliran dana rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama pada bank yang sama.

(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)

Alhasil, indikasi pelanggaran BMPK Bank Mayapada menjadi belum dapat dipastikan keterjadiannya. Kondisi NPL dan laba juga belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Temuan BPK lainnya, pengawas OJK tidak memberikan rekomendasi kepada Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Mualamat Indonesia untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan tahun 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement