Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

Agustiyanti
29 Mei 2020, 16:11
LPS, tingkat bunga penjaminan, bunga penjaminan simpanan, bunga LPS
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. LPS memangkas suku bunga penjaminan untuk seluruh simpanan rupiah dan valas masing-masing 0,25%.

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuat asing masing-masing sebesar 0,25%. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing menjadi 5,5% dan 8%, sedangkan pada simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 1,5%.

Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 hingga 30 September 2020.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, serta kondisi likuiditas, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Adapun saat ini, kondisi dan prospek likuiditas perbankan dalam jangka pendek terpantau relatif stabil, tetapi terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan," ujar Halim dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).

(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)

Hal ini, menurut Halim, tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat. Tingkat permodalan perbankan masih mencapai 21,72%, sedangkan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR mencapai 91,92%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement