Pajak Seret Akibat Corona, Defisit APBN Bengkak jadi Rp 179,6 T
Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah mencapai Rp 179,6 triliun, atau 1,1% terhadap Produk Domestik Bruto pada Mei 2020. Defisit APBN melebar 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat penerimaan negara yang semakin anjlok sebagai dampak pandemi virus corona.
"Mei ini kita sudah defisit Rp 179,6 triliun. Terjadi kenaikan defisit 42,8% dari tahun lalu karena penerimaan negara terkontraksi," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (16/6).
Dengan demikian, realisasi defisit tersebut sudah mencapai 21,1% dari target perubahan APBN pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 yang sebesar Rp 852,9 triliun, atau 5,07% dari PDB.
Defisit terjadi karena pendapatan negara pada bulan lalu terkontraksi 9%, atau hanya mencapai Rp 664,3 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 663,1 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,2 triliun.
(Baca: Pemerintah Gencar Lelang SBN, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 6.065 T)
Realisasi pendapatan dalam negeri terkontraksi 9,1%, Pendapatan ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 526,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 136,9 triliun.